Direktur PDAM "Tirta Bahalap" Gumas Guntur J Ruben, S.Sos (kiri) saat diwawancara media.
Direktur PDAM Gumas Imbau Pelanggan Tertib Bayar Tagihan Air
KUALA KURUN - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Bahalap" Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Guntur J Ruben, mengimbau masyarakat pelanggan PDAM untuk tertib membayar tagihan rekening air.
"Kami berharap pelanggan PDAM "Tirta Bahalap" Kabupaten Gunung Mas, dapat taat melaksanakan kewajibannya membayar rekening air PDAM. Ini demi kebaikan pelanggan serta PDAM," kata Guntur, Rabu (30/12/2020).
Guntur menyatakan, ketaatan pelanggan dalam membayar rekening air PDAM sebagai wujud dukungan dan kerjasama baik dari pelanggan ke PDAM.
"Tanpa dukungan dan kerjasama baik dari pelanggan, PDAM "Tirta Bahalap" Kabupaten Gunung Mas tidak akan berjalan dengan baik, sesuai yang diharapkan. Jadi kami berharap pengertian yang baik dari pelanggan akan kewajibannya," tutur Guntur.
Saat ini, sambung Guntur, jumlah pelanggan PDAM Gumas 5.996 sambungan rumah (SR).
"Pelanggan PDAM Kuala Kurun 3.154 SR. Tewah 1.470 SR. Sepang Simin 278 SR. Tumbang Talaken 262 SR. Tumbang Miri 430 SR dan Kampuri 401 SR," ujar Guntur.
Ditambahkan Guntur, kendala yang dihadapi PDAM "Tirta Bahalap" sepanjang tahun 2020, yakni PDAM "Tirta Bahalap" masih membutuhkan sarana untuk peningkatan kapasitas utama, khususnya di Kuala Kurun.
"Kapasitas yang ada sekarang sudah tidak mampu lagi, yakni 40 liter per detik," ucap Guntur. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas