Kasat Lantas Polres Gunung Mas, AKP Rikky Operiady
Rekayasa Lalu Lintas di Kota Kurun, Kendaraan Diarahkan ke Posko COVID-19
KUALA KURUN - kapolres Gunung Mas (Gumas) melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Gumas AKP Rikky Operiady mengatakan akan memberlakukan rekayasa lalulintas (lalin).
"Rekayasa lalulintas, yakni dengan memberlakukan satu jalur di beberapa ruas jalan di seputaran pasar lama dan pasar baru Kelurahan Kuala Kurun, kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas," ujar Rikky melalui pesan elektroniknya, Rabu (8/07/2020).
Pemberlakuan lalin, kata dia, dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus Corona, dimana Pemkab Gumas mendirikan 3 posko di seputaran pusat perekonomian, yakni di pasar lama dan pasar baru.
"Rekayasa lalu lintas dilakukan di jalan Temanggung Panji VIII. Semua kendaraan yang masuk jalan tersebut harus melalui taman kota," jelas Rikky
Selanjutnya, depan pos lantas atau taman kota ditutup. Kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke Jalan Sangkurun.
Semua kendaraan yang hendak melakukan aktivitas perekonomian di seputaran Jalan Sangkurun, masuk melewati Jalan Patendu, kemudian masuk ke Jalan Mincesuan atau pasar baru, kemudian belok kanan atau kiri menuju Jalan Sangkurun.
"Kendaraan roda empat dilarang belok kanan menuju Jalan Sangkurun," tegas dia.
Rekayasa lalin di jalan Mincesuan, kata dia, hanya satu jalur yakni hanya boleh kendaraan dari arah jalan Patendu. Kendaraan dari arah jalan Sangkurun maupun dari arah pelabuhan dilarang masuk jalan Mincesuan.
Sanksi tilang bakal diberikan kepada pengendara yang melanggar lalin yang sudah ditetapkan. Untuk itu pihaknya gencar melakukan sosialisasikan ke masyarakat.
"Sosialisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui dan bisa mentaatinya demi ketertiban dan kebaikan bersama," ucapnya. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas