Rekayasa Lalu Lintas di Kota Kurun, Kendaraan Diarahkan ke Posko COVID-19

Kasat Lantas Polres Gunung Mas, AKP Rikky Operiady

Rekayasa Lalu Lintas di Kota Kurun, Kendaraan Diarahkan ke Posko COVID-19

KUALA KURUN -  kapolres Gunung Mas (Gumas) melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Gumas  AKP Rikky Operiady mengatakan akan memberlakukan rekayasa lalulintas (lalin).

"Rekayasa lalulintas, yakni dengan memberlakukan satu jalur di beberapa ruas jalan di seputaran pasar lama dan pasar baru Kelurahan Kuala Kurun, kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas," ujar Rikky melalui pesan elektroniknya, Rabu (8/07/2020).

Pemberlakuan lalin, kata dia, dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam  pencegahan penyebaran virus Corona, dimana Pemkab Gumas  mendirikan 3 posko di seputaran pusat perekonomian, yakni di pasar lama dan pasar baru.

"Rekayasa lalu lintas dilakukan di jalan Temanggung Panji VIII. Semua kendaraan yang masuk jalan tersebut harus melalui taman kota," jelas Rikky

Selanjutnya, depan pos lantas atau taman kota ditutup. Kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke Jalan Sangkurun.

Semua kendaraan yang hendak melakukan aktivitas perekonomian di seputaran Jalan Sangkurun, masuk melewati Jalan Patendu, kemudian masuk ke Jalan Mincesuan atau pasar baru, kemudian belok kanan atau kiri menuju Jalan Sangkurun.

"Kendaraan roda empat dilarang belok kanan menuju Jalan Sangkurun," tegas dia.

Rekayasa lalin di jalan Mincesuan, kata dia, hanya satu jalur yakni hanya boleh kendaraan dari arah jalan Patendu. Kendaraan dari arah jalan Sangkurun maupun dari arah pelabuhan dilarang masuk jalan Mincesuan.

Sanksi tilang bakal diberikan kepada pengendara yang melanggar lalin yang sudah ditetapkan. Untuk itu pihaknya gencar melakukan sosialisasikan ke masyarakat.

"Sosialisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui dan bisa mentaatinya demi ketertiban dan kebaikan bersama," ucapnya. GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget