DLHKP Gumas Bahas Dokumen Andal dan RKL-RPL Penambangan Sirtu di Sungai Kahayan

Asisten I Gumas, Lurand bersama Kepala DLHKP Gumas, Yohanes Tuah sedang melakukan rapat pembahasan perizinan di kantor setempat, Jumat (25/3).

DLHKP Gumas Bahas Dokumen Andal dan RKL-RPL Penambangan Sirtu di Sungai Kahayan

KUALA KURUN – Pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) kabupaten Gunung Mas membahas dokumen analisis dampak lingkungan (Andal) dan rencana pemantauan lingkungan, serta rencana pengelolaan lingkungan (RKL-RPL) penambangan sirtu di Sungai Kahayan.

Kepala DLHKP Gumas, Yohanes Tuah mengatakan, sebelumnya ada tiga perusahan bidang penambangan sirtu yang melakukan normalisasi atau pengerukan di Sungai Kahayan. 

“Pada segmen pertama dari Kurun ke Mihing Raya, sudah selesai izin lingkungan. Sedangkan dua segmen lagi dari Mihing Raya ke Sepang, yang dikerjakan dua perusahan, izin lingkungannya belum. Ini yang kami bahas terkait Andal dan RKL-RPL,” katanya, Senin (28/3).

Diakuinya, DLHKP Gumas tidak ada lagi kewenangan untuk memproses izin lingkungan. Akan tetapi, pihak perusahan tersebut sudah mengajukan permohonan sebelum tanggal 2 Februari 2021 lalu. Sehingga hal tersebut, diperkenankan oleh peraturan agar diproses di Kabupaten.

“Yang jadi masalah, sekarang ini terintegrasi dengan izin limbah B3 dan limbah domestik. Harusnya mereka itu selain memperoleh rekomendasi ijin lingkungan harusnya memperoleh izin limbah domestik dan limbah B3.Yang dikeluarkan oleh kami hanya surat keputusan kelayakan lingkungan itu saja, dan kalau untuk limbah B3 dan Domestik diurus di KLHK,” terang dia.

Sementara itu, Kabid Penataan dan Penaatan PPLH di DLHKP Gumas, Ipana menjelaskan, terkait dua pengajuan dokumen perusahan harus dinilai oleh komisi penilai di Gumas karena permohonan perusahan tersebut dinyatakan lengkap secara administrasi sebelum tempo yang ditentukan. 

Ipana menjelaskan, berdasarkan surat edaran KLHK tanggal 3 Maret 2021, perusahan yang dinyatakan lengkap, maka proses penilaian dapat dilakukukan di kabupaten. Karena itu sesuai mekanisme dilakukan sidang kerangka acuan sampai dikeluarkannya izin. 

“Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memang kewenangannya tidak berada di kabupaten/kota lagi, tapi sepenuhnya berada di kewenangan pusat. Oleh sebab itu, hasil koordinasi kami dengan KLHK ini diproses sampai dikeluarkannya SKKL saja tanpa disertai persetujuan teknis, jadi ini akan dikembalikan lagi ke KLHK juga,” pungkasnya. GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget