Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gumas, Sudin
Pendaftar Banpres Produktif UMKM Gumas Tahap III Capai 3 Ribu Orang
KUALA KURUN - Pendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahap ketiga mencapai kurang lebih 3.000 orang.
"Itu (3.000) yang kita usulkan ke pemerintah. Sebelumnya, kita sudah mengusulkan 199 UMKM (tahap pertama), dan 504 UMKM (tahap kedua). Dari usulan itu (tahap pertama dan kedua), 70 persen sudah mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta per orang," ungkap Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gumas, Sudin, Selasa (27/10/2020).
Adapun persyaratan UMKM yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan Banpres Produktif, yakni WNI yang memiliki e-KTP/KK, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul dan memiliki rekening di Bank.
"Jenis usahanya, seperti home industri, pedagang keliling, pedagang online, warung, kios, pembuat bata/batako, peternak, tukang jahit, dan usaha mikro, kecil dan menengah lainnya," ucap Sudin.
Sudin berharap, UMKM di Gumas yang sudah mendapatkan Banpres Produktif, dapat melaporkan diri untuk direkab guna dilaporkan Ke Bupati. Selanjutnya UMKM dapat mengelola bantuan dengan sungguh-sungguh, sehingga usaha berkembang.
"Jangan konsumtif, tapi manfaatkan Banpres Produktif itu untuk sebesar-besarnya kepentingan usaha," seru Sudin.
Ditambahnya, Banpres Produktif merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Tujuannya untuk menambah modal usaha UMKM, sehingga usaha UMKM tetap jalan, dan meningkat pendapatannya. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas