
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kapolda Kalteng Lounching Aplikasi Quell Crime Isen Mulang
PALANGKA RAYA - Seiring dengan perkembangan teknologi dan informatika yang berdampak pada besarnya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan dan kinerja pemerintah maupun swasta, diperlukan inovasi dan terobosan strategis dengan memanfaatakan teknologi informasi baru yang bertujuan untuk menunjang efektivitas, produktivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melounching secara langsung aplikasi berbasis android Quell Crime Isen Mulang (QCIM) di wilayah hukum Kalimantan Tengah yang bertempat di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Selasa (22/06/2021) pukul 08.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edi Pratowo, Kasrem 102 Panju Panjung Kolonel Czi. Wakhyono, Irwasda Kombes Pol. Iman Prijantoro, Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalteng Riki Septa Tarigan, Hakim Pengadilann Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo, dan pejabat utama Polda Kalteng.
Aplikasi QCIM dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam membuat laporan pengaduan serta membangun partisipasi masyarakat terkait dengan informasi keberadaan daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda menyampaikan bahwa aplikasi ini merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri yang dikenal dengan presisi yang mengandung arti prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan khususnya program 23 yaitu proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat serta menjawab harapan masyarakat Kalteng akan hadirnya layanan Polri yang mudah dan efisien khususnya diera pandemi COVID-19.
"Semoga dengan kehadiran aplikasi QCIM ini dapat bermanfaat bagi peningkatan kinerja Polda Kalteng dan jajaran sekaligus menunjukan kepada masyarakat akan komitmen Polri yang serius dan tulus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah," terangnya.
Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, menambahkan bahwa ada beberapa keuntungan dari inovasi berbasis android QCIM ini yaitu masyarakat dapat melakukan pelaporan perkara yang dihadapi cukup dari alamat yang bersangkutan, setiap laporan yang masuk dan layak disidi akan diberikan bukti tanda penerimaan laporan yang diantar ke alamat pelapor.
"SP2HP online versi EMP hanya bisa diakses apabila laporan telah berbentuk Laporan Polisi (LP), namun dengan aplikasi QCIM laporan yang belum berbentuk LP pun dapat diberikan SP2HP (SP2HP Lidik) serta apabila masyarkat melihat dan menemukan DPO bisa menyampaikan informasinya kepada penyidik cukup dengan melakukan klik informasi DPO dan kerahasian pelapor tetap terjaga," tambah Eko. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas