Bupati Katingan Sakariyas
Bupati Katingan Minta Ormas Gunakan Dana Hibah Sesuai Peruntukan
KASONGAN- Bupati Katingan Sakariyas meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menerima bantuan dana hibah dari Pemkab, menggunakan anggaran itu dengan baik sesuai peruntukan. Hal itu disampaikan Bupati saat audiensi dengan sejumlah tokoh Agama dan Ormas Islam di Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Ormas Islam yang ada di Kabuparen Katingan meminta petunjuk terkait dengan dana hibah yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Katingan, apakah dana tersebut bisa digunakan atau tidak sebagian untuk bantuan sosial apa tidak.
Menjawab pertanyaan dari sejumlah ormas Bupati Katingan menyarankan agar dana hibah digunakan sesuai dengan peruntukannya. ‘’Disini saya tegaskan penggunaan dana hibah tersebut sebaiknya digunakan untuk kegiatan organsiasi sesuai dengan rencana yang tertuang dalam profosal,” kata Bupati Katingan Sakariyas baru – baru ini.
Menurut Bupati, dana hibah tersebut tidak digunakan untuk bantuan social atau bansos seperti memberikan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 karena dana untuk bantuan sosial kepada masyarakat selama ini sudah ada anggarannya, sendiri baik dari APBD Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah maupun Pusat.
Bupati mengatakan, organisasi kemasyarakat yang telah mencairkan dana hibah sekitar 50 persen dan dari arahan Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Katingan maka sesuai dengan Perbub dana hibah tidak mesti harus habis pada tahun anggaran berjalan saat ini karena sisa anggaran tersebut bisa dijadikan seilva atau tersimpan didalam rekening organisasi itu sendiri dengan dibuktikan pada saat SPj per 31 Desember.
“Tampilkan saja sisanya berapa direkening dan sisa tersebut di SPj kan pada pada tahun berikutnya karena ada sejumlah organisasi kemasyarakatan belum memahami Perbub tahun 2019 tentang dana hibah sehingga mereka terpaku kepada aturan lama, bantuan hibah harus habis per 31 Desember,” kata Bupati. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas