Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Pemko Palangka Raya Ajukan 4 Raperda ke DPRD
PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dapat dibahas dan disahkan oleh DPRD setempat pada tahun anggaran 2021.
"Kami merasa empat Raperda ini sangat mendesak. Sesuai dengan kondisi perkembangan kebutuhan pemerintah dan masyarakat saat ini," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Rabu (7/4/2021).
Pernyataan itu diungkapkan kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu saat rapat paripurna Ke-6 masa sidang II tahun 2021 DPRD Kota Palangka Raya yang dilaksanakan daring dan luring.
Pada kesempatan itu Fairid menerangkan, empat rancangan peraturan daerah itu yakni pertama tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang diusulkan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya.
Kedua rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan.
Ketiga yakni rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 tahun 2011 tentang izin usaha (walet) oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Terakhir yakni raperda tentang ketahanan pandan yang diprakarsai juga oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.
Pihaknya pun berharap empat Raperda tersebut dapat segera dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku dan dapat selesai pembahasannya sesuai jadwal yang ditetapkan dalam rapat dengan Badan Musyawarah Daerah DPRD Kota Palangka Raya.
Pembahasannya pun dapat segera dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dia juga berpesan agar selama pembahasan benar-benar terjalin koordinasi dan kerja sama yang apik antara pihak pemerintah kota dan anggota DPRD, karena muara akhir raperda itu untuk menjawab harapan dan keinginan serta kebutuhan masyarakat. (Antara)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas