Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulpis Iwan Susianto
PTSL di Pulpis Targetkan PTB 450 Bidang Tanah dan SHAT 10.000 Bidang Tanah
PULANG PISAU - Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau kembali melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran (TA) 2022. Dimana target Peta Bidang Tanah atau PBT sebanyak 450 bidang, dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau SHAT sebanyak 10.000 bidang tanah.
"Dari 450 bidang targer PBT ini kita konsentrasikan penetapan lokasinya di Kelurahan Bereng. Kemudian untuk 10.000 SHAT-nya tersebar di 8 (delapan) Kecamatan," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Iwan Susianto, pekan kemarin.
Untuk target 10.000 SHAT ini, kata Iwan, semua sudah ditetapkan di dalam penetapan lokasi masing-masing di setiap Desa.
Untuk bidang tanah yang sudah terdaftar melalui PTSL ini, kata Iwan, sejak 2017 sampai 2021 sedikitnya sudah 30.000 bidang tanah yang sudah terdaftar. "Itu yang paling sedikit pak, dan jika kita jumlahkan di tahun-tahun sebelumnya, sebelum ada PTSL, berdasarkan catatan atau buku tanah di kami, secara keseluruhan sebanyak 90.000 bidang tanah," ujar Iwan.
Untuk luasan yang sudah terdaftar, khusus wilayah APL hampir penuh di wilayah APL yang bisa didaftarkan atau di luar wilayah kehutanan.
"Untuk PTSL ini berlanjut sampai tahun 2024, dan masih tersisa 2 tahun lagi. Dan di tahun 2025 itu, Insya Allah menjadi Kabupaten lengkap, yaitu sudah tercatat dan sudah terdaftar," jelasnya.
Untuk itu, di tahun 2025 mendatang milik masyarakat, milik badan hukum dan milik Instansi Pemerintah yang ada di wilayah APL seluruhnya akan terdaftar. "Tinggal sisanya yang belum terdaftar adalah wilayah kehutanan," pungkasnya. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas