Pemuda Bejat Nyaris Cabuli Anak Bawah Umur di Kandang Ayam

Ilustrasi

Pemuda Bejat Nyaris Cabuli Anak Bawah Umur di Kandang Ayam

PANGKALAN BUN -  Seorang pemuda pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (31/01/2021).

Pemuda itu berinisial HN (19), warga Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng. Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan, saat hendak melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut  pelaku dalam pengaruh minuman berlakohol.

"Berdasarkan keterangan korban, awalnya  korban sebut saja  Bunga (12) berjalan kaki bersama temannya Mawar (11) di wilayah Kelurahan Kotawaringin Hilir. Saat di perjalanan bertemu dengan pelaku yang kemudian mendatangi dan mengajak korban untuk membantu menangkap ayam di sebuah kandang yang tidak jauh dari tempat merkeka bertemu," beber Kasat.

Tiba di lokasi kejadian, bukannya menangkap ayam pelaku malah memaksa memaksa korban melakukan perbuatan tak senonoh.

Pelaku saat itu berusaha menarik bahu korban hingga terjatuh ke tanah, kemudian menutup mulut korban dengan tangannya agar tidak bisa berteriak. Selain itu, pelaku juga menarik celana korban hingga robek. 

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna biru, satu buah celana panjang warna hitam dan satu buah celana pendek warna merah muda yang sudah robek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 82  Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal  285 Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. KB1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget