Kebelet Nafsu Lihat Paha Mulus, Pria Ini Nekat Setubuhi Gadis Remaja di WC Mushola

M, tersangka yang tega menyetubuhi anak di bawah umur di WC Mushola.

Kebelet Nafsu Lihat Paha Mulus, Pria Ini Nekat Setubuhi Gadis Remaja di WC Mushola

PANGKALAN BUN – Nafsu birahi mengalahkan akal sehat. Ini yang terjadi atas seorang pria berinisial M. Lantaran tergiur melihat paha mulus, Ia tegah menyetubuhi sebut saja Bunga (13). M padahal seorang pengurus salah satu Mushola yang ada di Jalan Marundau RT 05 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani saat menggelar rilis mengatakan, tersangka berinisial M yang berprofesi sebagai pengurus Mushola, sudah diamankan di tahanan Polres Kobar. Aksi bejad M terbongkar pada saat Bunga bercerita pada bibinya, dimana sejak kejadian itu Bunga seperti ketakutan. 

 

"Kejadiannya pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu korban disuruh mengantarkan makanan oleh nenek korban ke rumah tersangka. Kemudian tersangka menyuruh mencuci piring bekas makanan tersangka. Jadi modus operandinya, tersangka terangsang saat melihat paha korban yang sedang mencuci  piring," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Senin (12/7).

 

Lanjut Kapolres, melihat Bunga, akhirnya tersangka langsung menyuruh Bunga masuk  ke kamar (WC). Di dalam WC, tersangka langsung menyetubuhi korban. "Terbongkarnya kasus ini karena bibinya Bunga merasa curiga, lantaran Bunga tidak pernah lagi mau ke Mushola. Setelah dikorek, terbongkarlah peristiwa yang membuat Bunga trauma. Setelah pihak keluarga korban memberitahukan ciri-ciri dan identitas tersangka, akhirnya tersangka berhasil ditangkap satuan Satreskrim Polres Kobar, dan pengakuan tersangka gara-gara tergiur melihat paha,” ujar Kapolres.

 

Atas penangkapan tersangka, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti  berupa 1 lembar baju dress garis hitam abu-abu, dengan lengan panjang warna merah, 1 celana short warna ungu, 1 lembar celana dalam warna kuning, 1 lembar sarung warna hitam. 

 

“Tersangka terancam Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam pidana 15 tahun penjara,” tegas  Kapolres AKBP Devy Firmasnyah.  KB1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget