Pria Ini Bilang ke Istri Mau Setuhi Adik Ipar, Dilarang Malah Ngamuk, Padahal Sudah

Polisi saat menginterogasi pelaku.

Pria Ini Bilang ke Istri Mau Setuhi Adik Ipar, Dilarang Malah Ngamuk, Padahal Sudah

PANGKALAN BUN – Pria bernama Ahmad Husin, warga Jalan H Usman, Sei Tatas, Kecamatan Arut Selatan, tergolong pria paling bejat. Ia menganiaya istrinya lantaran istri tak setuju saat Ia menyampaikan keinginan untuk menyetubuhi adik kandungnya. Ternyata yang terjadi sudah lebih jauh. Pria itu akhirnya ditangkap polisi.

 

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, atas peristiwa pemukulan itu, Ahmad Husin dilaporkan ke Polres Kobar. Begitu penyelidikan, terbongkarlah bahwa Ahmad Husin pernah menyetubuhi adik iparnya sebanyak 5 kali sejak tahun 2017.

 

"Kasus ini terbongkar bermula pada 18 Juni 2021, Ahmad Husin mengatakan kepada istrinya akan menyetubuhi adik istrinya itu. Otomatis istrinya pun melarang. Karena dilarang, kemudian tersangka memukul istrinya mengenai mata dan bagian bahu, kemudian dilaporkan ke Polres dengan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Senin (12/7/2021).

 

Pada saat dilakukan penyelidikan itu terbongkarlah, bahwa adik istrinya itu pernah disetubuhi sebanyak 5 kali sejak tahun 2017. Saat itu adik iparnya masih berusia 13 tahun. Kejadiannya berlangsung di rumah. 

 

''Pelaku mulai menyetubuhi adik iparnya tahun 2017, saat itu korban sedang duduk di teras rumah, kemudian tersangka datang dan menarik tangan korban yang pada saat itu berusia 13 tahun. Di dalam rumah, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, setelah itu tersangka mendorong korban ke lantai dan melakukan perbuatannya menyetubuhi korban,'' terang Kapolres. 

 

Tersangka juga mengancancam korban setiap kali diajak berhubungan intim dan mengucapkan “Awas kalau kamu bilang ke ibu/orangtua'' dan tersangka melakukan hubungan sebanyak kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dengan korban dan terakhir pada Januari 2020. 

 

Korban atau adik iparnya itu tidak berani membuka mulut karena selalu diancam akan dibunuh. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal  81 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. KB1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget