
Ilustrasi
Nenek Tua Simpan 18 Paket Sabu di Dalam Bra, Sering Transaksi di Jalan Sukamandang
PANGKALAN BUN - Seorang wanita tua berinisial NG (62), warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar, Senin (31/5 /2021). Nenek tua itu ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat polisi melakukan penggeledahan, wanita tua itu mengeluarkan sabu-sabu dari dalam bra.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir menyampaikan, Ng sering jual beli sabu di dalam warung miliknya, di Jalan Sukamandang, Desa Sungai Pakit.
"Berbekal informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada di dalam warung, kemudian target langsung diamankan oleh anggota," katanya, Selasa (1/6/2021).
Saat terlapor diintrogasi, ia mengaku menyimpan dan mengeluarkan 1 tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya bra dan setelah dibuka ada 18 paket, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan 1 handphone merek Nokia dan barang ini diakui milik terlapor. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KB
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas