Nenek Tua Simpan 18 Paket Sabu di Dalam Bra,  Sering Transaksi di Jalan Sukamandang

Ilustrasi

Nenek Tua Simpan 18 Paket Sabu di Dalam Bra, Sering Transaksi di Jalan Sukamandang

PANGKALAN BUN - Seorang wanita tua berinisial NG (62), warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,  ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar,  Senin (31/5 /2021).  Nenek tua itu ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. 

Saat polisi melakukan penggeledahan,  wanita tua itu mengeluarkan sabu-sabu dari dalam bra. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir menyampaikan,  Ng sering jual beli sabu di dalam warung miliknya, di Jalan Sukamandang, Desa Sungai Pakit.

"Berbekal informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada di dalam warung, kemudian target langsung diamankan oleh anggota," katanya, Selasa (1/6/2021). 

Saat terlapor diintrogasi, ia mengaku menyimpan dan mengeluarkan 1 tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya bra dan setelah dibuka ada 18 paket, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan 1 handphone merek Nokia dan barang ini diakui milik terlapor. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KB

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget