Aparat saat mendatangi rumah tempat berdiam tersangka Fetish Kain Jarik di Kapuas, Kamis (6/8/2020).
Heboh Fetish Kain Jarik di Surabaya, Pelaku Ditangkap di Kapuas
KUALA KAPUAS - Jagad media sosial di daerah Jawa Timur, heboh dengan adanya kasus Fetish Bungkus Kain Jarik. Pihak Reskrim Polrestabes Surabaya yang dibackup Resmob Polres Kapuas, akhirnya mengamankan Gilang Aprilian, pria yang dicurigai melakukan praktik Fetish Kain Jarik, di Jalan Cilik Riwut Kapuas, Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 16.30. WIB.
Sebagaimana keterangan pers Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Jumat (7/8/2020), pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku diduga predator sex dengan Fetish Bungkus Kain Jarik, bermoduskan melakukan riset akademiknya.
“Benar, Kamis kemarin kami dari Polres Kapuas telah membantu tim dari Polrestabes Surabaya untuk mengamankan pelaku yang bernama Gilang yang diduga telah melakukan tindak pidana dibidang ITE. Dimana tersangka Gilang ini sejak 2 Agustus 2020, sudah kita tahu keberadaannya di wilayah Kapuas," katanya.
Guna menjalani proses hukum yang dilakukanya yaitu di Jawa Timur, tersangka langsung digiring ke rumah sakit Kabupaten Kapuas, untuk dilakukan rapidtest. Karena hasil test Non reaktif, langsung diterbangkan ke Surabaya dengan pengawalan ketat dari tim Polrestabes Surabaya melalui Kota Banjarmasin.
Kasus ini terungkap setelah adanya cuitan beberapa korban di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya terhadap mahasiswa-mahasiswa lebih muda dari pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku adalah eks mahasiswa Unair, dan dugaan kuat dirinya mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik. Polisi kini masih memeriksa Gilang terkait kasus ini. Kp1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas