Astaga! Oknum Ustad Ini Cabuli Puluhan Gadis dengan Modus Rukiyah

Ilustrasi

Astaga! Oknum Ustad Ini Cabuli Puluhan Gadis dengan Modus Rukiyah

PALANGKA RAYA – FY (28), diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng karena melakukan pencabulan terhadap puluhan gadis di Kota Palangka Raya. Pelaku yang sehari-hari sebagai ustad dan sering mengisi ceramah di masjid tersebut, ditangkap setelah korbannya melapor ke Polda Kalteng. 

Dengan modus bisa membersihkan hal negatif melalui proses rukiyah, pelaku melakukan aksinya di ruko Jalan Badak, Kota Palangka Raya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiklankan diri melalui media sosial Facebook. Korban wanita yang ingin berobat kepadanya lalu diminta untuk janjian dan datang seorang diri, tanpa boleh memberitahukan proses metode pengobatan kepada orang lain.

Korban lantas ditakuti dengan perihal jin yang menempel di tubuh dan harus segera dibuang. Supaya membuat korban percaya, pelaku meminta korban untuk menutup mata dan membuat suara seolah-olah dari makhlus gaib.

Di saat itulah pelaku melakukan aksi pencabulan mengatasnamakan syarat dari makhluk gaib. Pelaku dilaporkan setelah korban tidak terima atas perbuatannya. Pelaku dilaporkan ke Polda Kalteng pada 13 Juli 2020.

“Usai menerima laporan dari korban, tim segera melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal diketahui pelaku sering kali berpindah tempat dalam melakukan aksinya. Pada 14 Juli pelaku diketahui berada di Muara Teweh,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat pres rilis, Rabu (22/7/2020). 

Dijelaskan, dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan anggota, pelaku berhasil ditangkap pada 16 Juli 2020 di tempat keluarganya di Kabupaten Murung Raya.

Saat ini sudah ada empat korban yang melaporkan diri menjadi korban pencabulan pelaku. Usia rentang 18-22 tahun. Kita duga kuat jumlah korban mencapai puluhan karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat dalam melakukan aksinya. Kita kenakan Pasal 289 KUPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegasnya. PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget