Diduga Gelapkan Uang Belasan Miliar, Bos Sawit di Kotim Ditangkap Polisi

Diduga Gelapkan Uang Belasan Miliar, Bos Sawit di Kotim Ditangkap Polisi

SAMPIT – HK alias Acen, pengusaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap pihak kepolisian atas kasus penggelapan uang belasan miliar rupiah.  HK selama ini dikenal sebagai pengusaha kelapa sawit di daerah itu. Dirinya ditersangkaan dengan kasus penipuan dan penggelapan sekitar Rp18 miliar terhadap sejumlah pengusaha dari Bandung dan Medan.

Bahkan sejumlah barang bukti sejak kasusnya naik ketingkat penyidikan sudah diajukan izin sita barang bukti di Pengadilan Negeri Sampit. "Sudah ada pengajuan izin sita diajukan ke Pengadilan," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui juru bicaranya, Firdaus, Selasa (19/4/2022).

Menurut Firdaus, izin penyitaan itu baru beberapa hari lalu disampaikan penyidik Polda Kalteng ke mereka atas nama tersangka tersebut. HK dilaporkan sejak 30 November silam di Polda Kalteng dengan LP/ B/209/XI/2021/ SPKT.

Dalam laporan korban perbuatan tersangka terungkap berawal ketika HK diberikan kepercayaan untuk mengelola sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di mana kebun itu sahamnya dimiliki oleh  empat pengusaha sejak  tahun 2007 silam, dia dianggap seperti halnya direktur operasional untuk perkebunan tersebut.

Namun,  sejak tahun 2020 silam para pemodal ini tidak bisa bertemu dengan pihak pengelola kebun tersebut lantaran Covid-19. Ketika itulah tersangka dituding memanfaatkan situasi untuk menjual dan memasok kepada salah satu pabrik kelapa sawit yang mana hasil dari penjualan itu sendiri tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Setelah melihat demikian para pemilik modal dengan biaya yang sudah puluhan miliar ini akhirnya mengambil alih untuk mengelola perkebunan sawit itu.  Namun oleh tersangka tidak kooperatif dan justru memanfaatkan dan memprovokasi sejumlah warga untuk mengklaim lahan tersebut kembali.

Setelah itu para pemodal sendiri melapor ke Polda Kalteng dan akhirnya ditangkap pada 8 April 2022. Dirinya kini mendekam di tahanan Mapolda Kalteng  Dari perhitungan korban sendiri, kerugian diperkirakan diatas Rp 18 miliar. Pasalnya sejak tahun 2014 hasil kebun itu sendiri dikelola sepenuhnya oleh tersangka. KT1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget