Palangka Raya Buka 184 Formasi Guru P3K, Silakan Cek di Sini
PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya akan melakukan perekrutan sebanyak 184 formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021. "Tahun ini formasi kota hanya PPPK (P3K). Formasinya 184 saja," kata Kasubbid Perencanaan, Seleksi dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Masrukin di Palangka Raya, Minggu (30/5/2021).
Wanita berhijab itu menambahkan bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan perekrutan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS). Meski demikian terkait proses rekrutmen PPPK itu pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Tahun ini tidak ada perekrutan CPNS hanya P3K dan itu juga hanya formasi guru. Kami belum mengumumkan syarat atau pun teknis pendaftaran karena juknisnya belum keluar," katanya. Jika petunjuk teknis perekrutan P3K telah diterima maka pihak BKPSDM "Kota Catik" akan segera mengumumkan informasi tersebut kepada masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui laman resmi https://bkpsdm.palangkaraya.go.id.
Berdasar di laman resmi milik BKPSDM Kota Palangka Raya, terdapat panduan persiapan pendaftaran P3K formasi guru pada tahun 2021. Di laman tersebut juga terdapat kualifikasi pendidikan untuk PPPK formasi guru tahun 2021 serta modul belajar mandiri terkait persiapan penerimaan P3K yang dapat diunduh secara gratis.
Badan Kepegawaian Nasional menerima 770 ribu usulan formasi CPNS dan PPPK dari total sebanyak 1,3 juta formasi. Belum tercapainya usulan kuota sesuai formasi yang disiapkan pusat, dikarenakan pemerintah daerah masih melihat sejauh mana kemampuan keuangan masing-masing. (Antara)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas