
NB, warga Muroi, Kapuas, yang diamankan polisi karena kepemilikan sabu-sabu dan senjata api.
Buset, Warga Desa Muroi Simpan 0,6 Kg Sabu dan Senjata Api
KUALA KAPUAS – Kepolisian Resort (Polres) Kapuas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mantangai. Polisi berhasil menangkap salah seorang warga Desa Muroi, berinisial NB (40), yang diduga bandar sabu. Dari tangan NB, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 622 gram (0,6 kg) berat kotor. Polisi juga menemukan senjata api rakitan di rumah NB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi menjelaskan, NB menyimpan sembilan plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 622 gram (0,6 kg) (plastik+kristal), satu buah senpi rakitan warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas.
Kasat menambahkan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 112 (2) Jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat. KP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas