Buset, Warga Desa Muroi Simpan 0,6 Kg Sabu dan Senjata Api

NB, warga Muroi, Kapuas, yang diamankan polisi karena kepemilikan sabu-sabu dan senjata api.

Buset, Warga Desa Muroi Simpan 0,6 Kg Sabu dan Senjata Api

KUALA KAPUAS – Kepolisian Resort (Polres) Kapuas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mantangai. Polisi berhasil menangkap salah seorang warga Desa Muroi, berinisial NB (40), yang diduga bandar sabu. Dari tangan NB, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 622 gram (0,6 kg) berat kotor. Polisi juga menemukan senjata api rakitan di rumah NB.

 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi menjelaskan, NB menyimpan sembilan plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 622 gram (0,6 kg) (plastik+kristal), satu buah senpi rakitan warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas.

 

Kasat menambahkan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 112 (2) Jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat. KP1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget