Curi Motor, 2 Orang Remaja Diringkus Polisi

Dua orang remaja berikut barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan polisi.

Curi Motor, 2 Orang Remaja Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS – Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng mengamankan 2 orang remaja terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor).  Kedua pelaku berinisial JU (17 Tahun) dan SA (17 Tahun).

Keduanya melakukan pencurian di sebelah kanan rumah pelapor,  Jalan Padat Karya RT 07 Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir, Selasa (22/6/2021) pukul 02.00 WIB. Korban melaporkan pada Rabu (30/6/2021) pukul 08.00 WIB.

“Berawal pada saat pelapor menaruh dan memarkir sepeda motor disamping sebelah kanan rumah tinggalnya dengan tanpa mengunci stang dan baru diketahui sekitar jam 05.00 WIB, saat pelapor hendak memeriksa sepeda motor yang diparkir disamping rumah sudah tidak ada lagi. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir,” ungkap Kapolsek Kapuas Hilir Volvy Apriana, Jumat (2/7/2021) pagi.

Adapun sepeda motor yang telah hilang yaitu Sepeda motor merk Suzuki/Fu 150 SCD (satria F) tahun 2011, warna hitam dengan Nomor Polisi KH 5517 BP, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

“Menerima laporan Polisi terhadap dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor) yang dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Kapuas Hilir kemudian, Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir Kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut,” kata Kapolsek.

Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Kapuas, Pelaku dikenakan pasal 363 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kp1

 

iconk
Sekwan
SERTIFIKAT
efek

Widget