Satreskrim Polres Pulpis Ringkus Pelaku Penggelapan Pikap

Tersangka pelaku penggelapan pikap kini sudah ditahan di Mapolres Pulang Pisau.

Satreskrim Polres Pulpis Ringkus Pelaku Penggelapan Pikap

PULANG PISAU - Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil meringkus dan mengungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan satu unit Mobil Pikap Daihatsu Grandmax warna abu metalik Nomor Polisi AB 8229 ET yang terjadi Rabu 15 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban bernama Devi Antoro Putro alias Devi. Pelaku Mujib Saryono alias Mujib (44), warga Desa Tahai Baru, Rt. 07, Rw. 02, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, selama ini dipercayakan mengelola angkutan dengan mobil korban. Namun sejak Juli kemarin, pelaku menghilang membawa mobil korban. 

Belakangan, polisi mengamankan mobil korban yang sudah digadaikan kepada orang lain. Setelah dilakukan pencarian, Satreskrim Polres Pulpis di-back up Resmob Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, mengamankan pelaku pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 15.20 WIB, di Jalan Rahadi Ismail  Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

" Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pulpis untuk pemeriksaan lebih lanjut," Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, Jumat (7/8/2020). 

Atas perbuatannya, kata John Digul, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dengan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana atau tidak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksus dalam pasal 372 KUHPPidana.

"Ancaman pidananya, pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya lima tahun, dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya empat tahun," tandasnya. PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget