Tersangka pelaku penggelapan pikap kini sudah ditahan di Mapolres Pulang Pisau.
Satreskrim Polres Pulpis Ringkus Pelaku Penggelapan Pikap
PULANG PISAU - Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil meringkus dan mengungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan satu unit Mobil Pikap Daihatsu Grandmax warna abu metalik Nomor Polisi AB 8229 ET yang terjadi Rabu 15 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban bernama Devi Antoro Putro alias Devi. Pelaku Mujib Saryono alias Mujib (44), warga Desa Tahai Baru, Rt. 07, Rw. 02, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, selama ini dipercayakan mengelola angkutan dengan mobil korban. Namun sejak Juli kemarin, pelaku menghilang membawa mobil korban.
Belakangan, polisi mengamankan mobil korban yang sudah digadaikan kepada orang lain. Setelah dilakukan pencarian, Satreskrim Polres Pulpis di-back up Resmob Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, mengamankan pelaku pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 15.20 WIB, di Jalan Rahadi Ismail Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
" Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pulpis untuk pemeriksaan lebih lanjut," Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, Jumat (7/8/2020).
Atas perbuatannya, kata John Digul, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dengan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana atau tidak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksus dalam pasal 372 KUHPPidana.
"Ancaman pidananya, pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya lima tahun, dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya empat tahun," tandasnya. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas