
NARKOTIKA - Bupati Kabupaten Gunung Mas Jaya S Monong bersama Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah saat memusnahkan barang bukti narkotika di Halaman Polres, Selasa (9/11) - Istimewa
Polres Gumas Musnahkan 22,84 Gram Narkotika Jenis Sabu
KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu. Ini merupakan penegakan hukum sebagai rangkaian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika, yang diamanatkan dan tercantum dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami musnahkan dengan berat kotor 28,13 gram dan berat bersih 22,84 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo yang dihadiri Bupati Kabupaten Gunung Mas Jaya s Monong di Halaman Mapolres, Selasa (9/11/2021).
Dia menuturkan, barang haram tersebut berasal dari penangkapan dua tersangka, yakni Hariadie Alias Tipi alias Bapak Mitra bin Tusi dengan berat kotor 22,38 gram, dan tersangka Dagong alias Bapak Erni bin Imal dengan berat kotor 5,75 gram.
”Dari dua tersangka itu, salah satu diantaranya sudah meninggal dunia pada Bulan Maret tahun 2021 lalu, dan satu tersangka langsung menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu,” tuturnya.
Dia menuturkan, barang bukti dari dua tersangka dengan berat kotor 28,13 gram itu, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, sehingga didapatkan berat bersih 22,84 gram yang di musnahkan.
”Barang bukti narkoba jenis sabu yang didapatkan dari kedua tersangka itu, telah menolong 126 warga Kabupaten Gumas terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Dia menambahkan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus menerus dilakukan secara masif, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gumas bisa diatasi bersama.
”Saya juga perintahkan kepada kasat narkoba dan anggota, untuk tetap bekerja keras dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gumas,” tandasnya.GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas