
Indra, Satpam PT GAL yang ditangkap polisi karena memiliki sabu dan ekstasi.
Simpan Sabu dan Ekstasi, Satpam PT GAL Diciduk Polisi
KUALA KAPUAS - Karena memiliki 30,09 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 3 butir pil ekstasi, Indrawan alias Indra yang keseharianya beraktivitas sebagai security perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Globalindo Agung Lestari (GAL), ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kapuas.
Pelaku diamankan petugas pada Selasa (1/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu Indra yang sudah lama diintai petugas berpakaian preman menunggunya di dekat Pos Security Desa Lamunti A2 Komplek PT GAL , tempat pelaku bertugas sehari-harinya. Begitu pelaku sudah berada di pos jaga tersebut, karena tidak ingin dirinya kabur dan menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan pencegatan sekaligus pengeledahaan kepadanya.
Saat dilakukan penggeledahan baik badan dan tas pinggang merk Calvin yang dibawa pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 9 plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 30,69 gram dan3 butir Inex atau Extasi warna hijau berlogo kembang. Karena tidak bisa menjelaskan terkait barang-barang tersebut, petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi membenarkan akan adanya penangkapan terhadap pelaku. "Untuk saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan dimapolres kapuas guna proses hukum lebih lanjut," katanya. KK1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas