Satu Buronan Curanmor Selama Ramadhan Dilumpuhkan Polisi

CURANMOR - Pelaku curanmor saat diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya, baru - baru ini - Istimewa

Satu Buronan Curanmor Selama Ramadhan Dilumpuhkan Polisi

PALANGKA RAYA - Alumni panti rehabilitasi akhirnya kembali dipertemukan di hotel prodeo usai kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Sempat buron selama sepekan, Yehuda (23) yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya, Rabu (25/05/2022) dini hari.

Tiga tembakan bersarang di kaki Yehuda saat ia berupaya melarikan diri ketika diamankan di PT Kalimantan Ria Sejahtera (KRS) di Desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, menyebutkan Yehuda termasuk jaringan dua pelaku yang sempat diamankan sebelumnya. Mereka melakukan aksi curanmor di belasan TKP di Kota Palangka Raya.

"Pelaku Yehuda masih dalam satu rangkaian dua pelaku Felix dan Nico yang telah kami amankan sebelumnya," jelasnya didamlingi Kabagops Kompol Alexander.

Dalam penangkapan itu, Polisi turut menyita satu unit motor KLX 150cc yang merupakan barang hasil curian. Rencananya motor KLX itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp. 6-7 Juta.

Disana, Yehuda berniat menjual barang bukti motor hasil curian tersebut. Bahkan karena tak ingin aksinya berhenti ditangan kepolisian, ia berupaya melarikan diri ketika hendak ditangkap.

"Pelaku mecoba melarikan diri, kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya," jelasnya.

Dibeberkan Kasatreskrim, dari total 12 TKP yang berhasil terungkap, Felix dan Yehuda bermain di tujuh lokasi. Sementara sisanya dengan tersangka Nico.

"Mereka bertiga bertemu di salah satu tempat rehabilitasi narkoba di Kota Palangka Raya," jelasnya.

Ketiganya akhirnya melakukan aksinya secara terorganisir dan membuat sejumlah aksi kriminal dua bulan terakhir terutamanya pada bulan ramadhan kemarin.

"Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget