Transaksi Sabu di Hotel, Warga Jalan Kiwi Diringkus Polisi

SP, warga Jalan Kiwi Palangka Raya yang ditangkap polisi terkait sabu-sabu, Sabtu (11/7/2020) malam.

Transaksi Sabu di Hotel, Warga Jalan Kiwi Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial SP (40), warga Jalan Kiwi Palangka Raya, diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di sebuah hotel di bilangan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (11/7/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan SP bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran illegal narkotika di hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah paket yang diduga sabu seberat 0,34 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, Minggu (12/7/2020). 

Tersangka SP bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar peredaran illegal narkotika di Kota Palangka Raya.

“SP disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Wahyu. PR1

 

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget