Pemuda berinisial H yang diamankan polisi karena memiliki sabu-sabu.
Pemuda Ini Ditangkap di Wisma Jalan Garuda, Saat Digeledah Polisi Temukan Ini
PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial H (30) diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, akibat tertangkap tangan miliki paketan yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas saat tersangka berada di depan salah satu wisma Jalan Garuda XIV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka bersama barang bukti pun diamankan oleh petugas ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil petugas temukan dari tangan tersangka yakni tiga paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total 0,75 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba kepada media, Selasa (21/9/2021) pagi.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini harus mendekam di Mapolresta Palangka Raya dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimasl 20 Tahun. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas