KI Kalteng Peringati Hari Hak Untuk Tahu

BERSAMA - Tampak komisioner KI bersama tamu undangan berfoto bersama usai kegiatan di Kantor KI, Kota Palangka Raya, Kamis (29/9) - MMC Kalteng

KI Kalteng Peringati Hari Hak Untuk Tahu

PALANGKA RAYA – Momentum Hari Hak Untuk Tahu se-dunia atau Right to Know Day diperingati Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan mengundang beberapa perwakilan jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat atau Non Govermental Organization (NGO).

Kegiatan bertajuk Sarasehan terbatas itu berlangsung di Kantor KI Kalteng, Jalan Willem AS, Kota Palangka Raya, yang berada satu kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (28/9). Tidak kurang dari 25 orang hadir dalam Sarasehan yang berakhir hingga siang itu.

“Di peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini, kami ingin berbagi informasi bahwa ada capaian yang baik dan ada yang masih kurang atau masih menjadi keluhan dalam isu-isu Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Nah kami mau duduk bersama, kita perlu sinergi dan kolaborasi,” terang Ketua KI Kalteng, M. Mukhlas Roziqin saat memberikan sambutan sekaligus pemantik diskusi.

Roziqin menuturkan, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), kredibel, dan mendapat trust atau kepercayaan dari publik, kuncinya adalah keterbukaan sejak dalam perencanaan kebijakan, perlu seimbang antara bottom up dan top down.

“Jadi kuncinya adalah transparansi dan partisipasi. Terutama bagi Badan Publik Negara atau Pemerintah. Transparansi oleh Pemerintah saja tidak cukup, bila tidak ada partisipasi yang bagus dari publik. Maka dari itu, perlu sinergi dan kolaborasi tadi, saling support,” tandasnya.

Transparansi adalah kunci utama. Transparansinya pemerintahan menjadi tolok ukur kemajuan tata kelola, sehingga badan publik harus terus menerus didorong semangat dan upayanya meningkatkan kualitas termasuk kepastian layanan informasi publik. 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan beberapa indikator yang menjadi potret keterbukaan di Indonesia dan Kalimantan Tengah, antara lain Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Dimana saat pengukuran perdana IKIP (tahun 2021), Provinsi Kalteng berada di posisi empat terbawah dari 34 provinsi. Namun kemudian membaik di pengukuran IKIP 2022, capaian Kalteng berada di urutan enam nasional.

Kemudian dari potret Monitoring Evaluasi (Monev) KIP Kalteng, jumlah badan publik yang kategori Informatif dan kategori Menuju Informatif setiap tahun terus bertambah.

Data tiga tahun terakhir, potret hasil Monev KIP tahun 2019 jumlah badan Publik yang Informatif di Kalteng masih Nol dan kategori Menuju Informatif ada 20 badan publik.

Lalu pada 2020 jumlah badan publik yang Informatif ada dua badan publik dan 20 yang Menuju Informatif. Kondisi ini lebih meningkat lagi pada 2021 dimana jumlah Informatif ada 10 badan publik, 15 yang Menuju Informatif , 19 Cukup Informatif, 11 Kurang Informatif, dan ada lima ketegori Tidak Informatif.

Momentum Hari-Hak Untuk Tahu Sedunia yang diperingati tanggal 28 September ini, merupakan tonggak lahirnya Keterbukaan Informasi Publik di seluruh dunia. Namun demikian, Ketua KI Kalteng ini mengaku ternyata masih ada beberapa badan, dinas atau instansi vertikal yang belum menyerahkan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai syarat untuk kepesertaan monitoring KIP.

Sehingga terhadap badan publik tersebut, KI Kalteng tidak bisa melakukan penilaian dalam ajang Monev Keterbukaan Informasi Publik. Lalu bagaimana bila ingin menorehkan sebagai badan publik yang berkualifikasi informatif, Roziqin menjelaskan, beberapa indikator yang harus dipenuhi badan publik dalam hal pelayanan, sehingga memudahkan publik untuk mengakses jenis informasi yang dibutuhkan.

"Misalnya pengembangan websitenya bagus, informasinya up to date, pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) juga sudah memadai, petugas layanannya memadai, koordinatifnya berjalan. Intinya publik itu dilayani sebaik mungkin agar mereka aware terhadap badan publik juga. Kalau sudah begini, otomatis mereka mengapresiasi kemudahan akses itu sebagai badan layanan publik yang baik," jelasnya. 

Dia berharap dalam momentum Hari Hak untuk Tahu ini, akan menjadi momentum pelaksanaan implementasi di Undang -Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28F menjadi perhatian bersama bahwasanya publik harus dijamin haknya untuk mendapat informasi dengan mudah cepat dan murah.

“Ini harus menjadi perhatian bagi semua badan publik. Kita harus menghargai hak-hak masyarakat, karena sudah dijamin oleh UUD,” ucapnya.

Selain kegiatan diskusi memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia tentang potret keterbukaan informasi di Provinsi Kalteng, juga digelar peluncuran lomba Speak Up dengan dua tema yaitu Hak Untuk Tahu dan Tema KIP oleh mahasiswa magang di Kantor KI Kalteng. 

Hadir dalam kegiatan bertajuk Sarasehan tersebut, para jurnalis RRI dan TVRI, media online, dan Asosiasi jurnalis antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta aktivis LSM Friskilla dan tokoh NGO, Fatkhurrohman.PR1 - MMC Kalteng

Danramil Kurun
Razak Golkar
Fairid
Heru
Dishut
PUPR
inspektorat
iconk
jujur
Sekwan
PJ
barut
rumkit
pulpis
SERTIFIKAT
tukang
efek

Widget