Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas, Jhonsos Ahmad
BST dari Pemkab Gumas dalam Bentuk Buku Tabungan, Disalurkan Bulan Ini
KUALA KURUN - Bantuan sosial tunai (BST) untuk keluarga penerima manfaat (KPM), yang meliputi tokoh agama, tokoh masyarakat, wartawan dan KPM lainnya yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19), disalurkan bulan ini.
BST ini berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupa uang tunai Rp 500.000. Diberikan untuk dua bulan. Sedangkan bantuan Sosial Tunai Pemprov Kalteng sebesar Rp 500.000 merupakan Bantuan Sosial Tunai tahap kedua," jelas Kepala Dinas Sosial Gumas, Jhonson Ahmad, Kamis (8/10/2020).
Penerima BST Kabupaten 4.798 KPM, dan penerima BST Provinsi 1.754 KPM. Dalam penyalurannya, Pemkab Gumas maupun Pemprov Kalteng menggandeng Bank Kalteng.
"Tugas kami (Dinsos), terkait verifikasi dan validasi data KPM sudah selesai, tidak ada masalah. Tinggal pihak Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun. Mereka yang mencetak buku tabungan untuk KPM penerima BST. Karena BST yang nantinya disalurkan, tidak berupa uang tunai, tapi buku tabungan yang sudah ada uangnya," tutur Jhonson.
Mantan Camat Miri Manasa itu berharap, BST dapat meringankan beban KPM, dan KPM dapat menggunakan BST dengan bijak.
"Pergunakan BST dengan sebaik-baiknya. Tetap jalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 demi keselamatan," demikian Jhonson. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas