Barang bukti TBS sawit milik PT MAS yang diamankan polisi.
Curi Sawit PT MAS, Lu Diamankan Polisi
SAMPIT - Polsek Kotabesi Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria pelaku pencurian kelapa sawit di areal perkebunan Kelapa sawit Blok L 73 Divisi C PT.Maju Aneka Sawit (PT.MAS) Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kotim, Minggu (9/8/2020).
Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut, berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka seorang laki-laki warga Desa Tanah Putih berinisial Lu. Dia diamankan beserta barang bukti berupa 131 Janjang Tandan Buah Sawit senilai Rp.3.144.000 (tiga juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemanenan.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari laporan situasi kamtibmas yang dikirimkan oleh Kapolsek Kota Besi Iptu. Erik Andersen, perkara tersebut berawal dari laporan dari Pihak perusahaan perkebunan PT. Maju Aneka Sawit (PT.MAS) yang telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bertempat Blok L 73 Divisi C PT. Maju Aneka Sawit (PT.MAS). Pada hari Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Patroli Security mendapati Lu melakukan pemanenan buah kelapa sawit di dalam areal perkebunan tanpa seijin milik PT. MAS dan dipindahkan menuju ke Jalan umum, dalam hal ini pada malam hari tidak ada kegiatan karyawan pemanenan. Lu langsung diamankan oleh Petugas Security.
Setelah Anggota Polsek Kota Besi melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi dan mengamankan barang bukti, serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain dilapangan, untuk selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara Lu ditetapkan sebagai Tersangka.
Atas perbuatan Tersangka, diancam telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP serta dikenakan juga tindak pidana pencurian dalam areal perijinan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf d UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas