Ilustrasi
20 Juni Mulai Penerimaan Siswa Baru di Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran baru tahun 2022/2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani melalui Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama (SMP), Norhasanah, mengatakan jika jadwal pendaftaran PPDB untuk tingkat satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan SMP dimulai dari tanggal 20 hingga 24 Juni 2022 mendatang.
“Untuk pendaftaran PPDB dimulai dari tanggal 20 hingga 24 Juni, kemudian proses seleksi berkas tanggal 27 Juni dan pengumuman hasil PPDB tanggal 29 Juni 2022,” kata Norhasanah.
Terkait sistem pendaftarannya, dirinya menjelaskan jika pihaknya pada tahun 2022 ini akan menerapkan sistem luar jaringan (luring). Meski demikian, 6 SMP di Palangka Raya akan mulai menerapkan pendaftaran dengan sistem dalam jaringan (daring) secara penuh.
Norhasanah kembali menuturkan, untuk PPDB tahun ini akan dibuka sebanyak 4 jalur pendaftaran. Diantaranya jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Selain itu lanjutnya, akan ada perbedaan dalam pembagian antara SMP dan SD.
“Untuk SMP, jalur zonasi sebanyak 65 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen dan prestasi 15 persen. Nah sedangkan untuk SD penerimaan siswa dari jalur zonasi sebanyak 75 persen, afirmasi 20 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen," tutupnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas