Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar.
PTMT di Gumas, Ketua Dewan Ingatkan Prokes Covid-19
KUALA KURUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) Akerman Sahidar menyambut baik penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di jenjang pendidikan PAUD,SD dan SMP se-Gumas.
“Surat edaran yang sudah disampaikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Gunung Mas kepada koordinator pengawas, korwil bidang pendidikan kecamatan, pengawas PAUD,SD,SMP, dan kepala sekolah PAUD,SD,SMP se Kabupaten Gunung Mas, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujar Aker, Selasa (8/2/2022).
Ia lantas mengingatkan dengan perubahan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 pandemi Covid-19 yang kini disandang Gumas, maka semua satuan pendidikan di Gumas harus menjalankan dengan kepatuhan tinggi protokol kesehatan Covid-19. Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Tidak hanya satuan pendidikan, tapi juga semua masyarakat Kabupaten Gunung Mas, harus benar-benar patuh melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan diri, keluarga dan masyarakat,” seru Aker.
“Jangan kita sepelekan, kita tidak tahu kapan keadaan ini akan berakhir. Yang harus kita lakukan adalah waspada, dan jalankan protokol kesehatan Covid-19 serta vaksinasi,” tukas dia.
Politikus PDI Perjuangan itu pun berharap Pemkab Gumas gaspol dalam layanan vaksinasi untuk anak, lansia dan masyarakat umum lainnya. Dengan begitu capaian vaksinasi di Gumas bisa terus mencapai tahapan maksimal level tinggi yang pada akhirnya Gumas akan berstatus PPKM level 1 bahkan zona hijau penyebaran pandemi Covid-19. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas