Lambannya Proses PAW Arit S Bajau Dipertanyakan Partai Berkarya

Sekretaris DPD Partai Berkarya-Gumas Mambang A Singam

Lambannya Proses PAW Arit S Bajau Dipertanyakan Partai Berkarya

Kuala Kurun-Lambannya Proses PAW Arit S Bajau Dipertanyakan Partai Berkarya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Partai Berkarya sejak tahun 2020 mengusulkan pemberhentian anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) asal Partai Berkarya Arit S Bajau ke DPRD Gumas. 

Usulan tersebut disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya. “Dibawah ketua DPP Partai Berkarya terpilih Pak Muchdi Purwopranjono, DPW kembali menyampaikan surat usulan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Gunung Mas saudara Arit S Bajau ke DPRD Gunung Mas,” ujar Sekretaris DPD Partai Berkarya Gumas Mambang A Singam, Rabu (3/8).

“Hal itu sesuai juga dengan permintaan pimpinan DPRD Gunung Mas yang memintakan supaya diberikan salinan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Menteri Hukum dan Ham termasuk pihak terkait, yakni Partai Berkarya pimpinan Pak Muchdi Purwopranjono. Kami sudah sampaikan hal itu,” tambah Mambang.

Namun nyatanya, sambung dia, sampai saat ini belum ada tanggapan yang serius dari pimpinan DPRD Gumas. Proses PAW oleh DPRD Gumas terkesan jalan ditempat, tidak ada kemajuan yang berarti.

Hal itu menjadi pertanyaan pihaknya. Padahal dalam aturan dan tata tertib DPRD Gumas, dalam waktu 7 hari setelah menerima usulan PAW, DPRD harus sudah melaksanakan PAW.

“Hampir kurang lebih satu bulan, kami tidak pernah mendapatkan surat kepastian dari pimpinan DPRD Gunung Mas untuk melaksanakan PAW. Ini menjadi pertanyaan kami. Apakah ada hal lain yang menurut mereka ada persyaratannya kurang. Kami pastikan persyaratan PAW sudah terpenuhi, dan sudah kami serahkan ke mereka (DPRD Gumas),” terang Mambang.

Mambang menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya kedepan akan mengirimkan surat, mempertanyakan proses PAW, bahkan mungkin juga akan memberikan somasi ke pimpinan DPRD terkait lambannya proses PAW Arit anggota komisi satu daerah pemilihan satu wilayah Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang.

“Kalau ada kekurangan persyaratan, mereka bisa mengkomunikasikannya dan kami siap melengkapinya. Tapi kami pastikan, persyaratan PAW yang sudah kami berikan sah, lengkap,” tukasnya.

Menyoal alasan Arit patut di PAW,mantan anggota DPRD Gumas periode 2004-2009 itu menegaskan Arit sudah tidak lagi mematuhi aturan-aturan yang ada di Partai Berkarya. Arit tidak mengakui Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi Purwopranjono.

“Dia (Arit) lebih memilih mengakui Partai Berkarya di bawah kepemimpinan sebelumnya,” pungkas mantan politikus Golkar itu. GM1-ISTIMEWA

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget