
PERSETUJUAN - Bupati Kabupaten Gunung Mas Jaya S Monong saat menandatangani Berita Acara Persetujuan Ranperda APBD 2022 di Gedung Dewan, Rabu (17/11) - Istimewa
Bupati Bersama DPRD Tandatangani Persetujuan 4 Ranperda
KUALA KURUN - Bupati Kabupaten Gunung Mas Jaya Samaya Monong bersama Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar dan Waket I Binartha serta Waket II Neni Yuliani menandatangani Berita Acara Persetujuan bersama Ranperda APBD 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Penandatangan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 di Ruang Rapat DPRD, Rabu (17/11/2021).
Rapat ini dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekda Yansiterson, Assisten II dan III, sejumlah pejabat eselon II dan III, staf ahli Bupati dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya Jaya menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2022 didasari prinsip tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
“APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” katanya.
Ranperda terkait Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, ia mengimbau perangkat daerah nantinya dapat menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan.
“Meningkatkan penyediaan pangan untuk menjami pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar wilayah, serta meningkatkan akses pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana alam dan bencana sosial,” terang Jaya.
Lanjut Jaya, Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan bertujuan menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, sehingga terwujud usaha yang berkelanjutan, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan dan pembudidaya ikan.
Sedangkan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tujuannya adalah terwujudnya keseimbangan antara objek dan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Dengan pelayanan yang diberikan kepada orang dan badan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Jaya.GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas