Pemuda yang Curi Uang Rp30 Juta Milik Majikannya Ditangkap

Pemuda Pelaku pencurian uang diamankan polisi.

Pemuda yang Curi Uang Rp30 Juta Milik Majikannya Ditangkap

PALANGKA RAYA -  Polisi berhasil menangkap Chandra Saputra (23), pemuda asal Kabupaten Kapuas, Rabu (17/11/2021), setelah mencuri uang Rp30 juta milik majikannya pada Kamis (11/11/2021) lalu. Ia menggasak uang milik majikannya di barak Jalan Patin, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.  

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan jika pelaku ditangkap di Jalan G.obos Induk. "Kejadian bermula ketika korban bernama Ramli (44) tengah mandi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu pintu kamarnya sedang tidak terkunci," katanya, Kamis (18/11/2021) siang. 

Pada saat mandi korban meninggalkan uang sebesar Rp30 juta yang berada di dalam tas berwarna coklat dan digantung di dinding. Korban baru mengetahui jika uangnya telah hilang ketika melihat tas telah terbuka dan uang seluruhnya lenyap. "Pelaku tinggal satu rumah dengan korban. Pelaku mengetahui bahwa ada uang setiap hari. Kebetulan pelaku memang ikut bekerja dengan korban" jelasnya. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan uang sebesar Rp2,9 juta. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku terancam dengan hukuman pidana Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian," tuturnya.  PR1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget