Setubuhi Adik Tiri, MH Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Setubuhi Adik Tiri, MH Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA - Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Renakta (Remaja, Anak Anak dan Wanita) berhasil mengamankan satu orang pelaku, MH, yang diduga melalukan tindak pidana persetubuhan adik tirinya sebut saja bunga, yang masih dibawah umur, Sabtu (11/07/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan dididampingi Kasubdit IV/ Renakta, di ruang kerja Kasubdit Renakta, Selasa (21/07/2020) pukul 09.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasar dari Laporan Polisi Nomor : LP/L/158/VII/RES.1.24./2020/SPKT tanggal 11 Juli 2020 yang dilaporkan oleh ibu korban.

Setelah menerima laporan, tim dari subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng langsung melakukan pengejaran dan rekam jejak pelaku.

Setelah dilakukan pencarian dan rekam jejak selama tiga jam setelah laporan diterima, akhirnya pelaku dapat ditemukan di kediaman kakak pelaku di Kasongan, Kabupaten Katingan. Pelaku kemudian diamankan ke Polda Kalteng.

Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut, juga diamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah celana dalam warna ungu dengan bercak cairan warna kuning (nanah), Satu buah pampers warna putih dengan bercak cairan warna kuning (nanah) serta satu Visum Et Repertum dari korban.

Kabidhumas menyampaikan, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

"Disini kami menyampaikan juga bahwa orang tua dari korban yang mana orang tua pelaku tersebut sangat berat melaporkan hal tersebut, namun hukum harus tetap dilaksanakan agar memberikan efek jera kepada pelaku," pungkas Hendra. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget