DPRD Palangka Raya Akan Panggil THM yang Selalu Langgar Prokes

Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf.

DPRD Palangka Raya Akan Panggil THM yang Selalu Langgar Prokes

PALANGKA RAYA –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya berencana memanggil pengelola tempat hiburan malam yang selalu melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Menurut Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf, pelanggaran secara terus menerus tak bisa ditolerir.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 7 tahun 2021. Pada Minggu (30/1/2022), Tim Satgas Covid-19 kembali menemukan salah satu THM melanggar prokes dan aturan, saat digelar operasi yustisi.

"Kalau sekali lagi THM tersebut melanggar, ya DPRD akan tegas dan memanggil mereka dalam forum rapat dengar pendapat (RDP). Mereka tidak sekali dua kali melanggar. Juga beberapa aturan juga mereka abaikan yakni Inmendagri Nomor 4/2022 dan Perda Nomor 7/2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, serta pembatasan jam operasional PPKM Level 2," tegas Wahid, Minggu sore.

Di sisi lain legislator Partai Golkar ini juga menyoroti tindak tegas Satpol PP Kota Palangka Raya. Ia meminta agar pihak Satpol PP untuk lebih aktif lagi dalam melakukan kegiatan di lapangan, terutama sebagai instansi teknis yang memiliki tupoksi menegakan aturan daerah.  

"Sangat disayangkan pada saat penindakan THM tersebut tidak di back up oleh Satpol PP Kota Palangka Raya, sehingga Tim Satgas hanya bisa membubarkan dan tidak menegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila dalam kegiatan berikutnya Satpol PP tidak hadir dalam penegakan Perda Prokes ini, pihaknya akan bermohon kepada Wali Kota Palangka Raya untuk melakukan kegiatan RDP bersama Satpol PP Kota, guna mendengar keterangan dari pihak Sat Pol PP kenapa tidak melakukan penindakan Perda. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget