Polsek Katingan Tengah Amankan Bandar Judi

JUDI - Tampak terduga tersangka saat diamankan usai menjadi pelaku judi pada sebuah kegiatan di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, baru - baru ini - Humas Polres Katingan

Polsek Katingan Tengah Amankan Bandar Judi

KASONGAN - Jajaran Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku judi konvensional berupa judi dadu gurak dengan inisial W alias Labih (46) merupakan warga Desa Samba Danum.

Dirinya diamankan oleh Polsek Katingan Tengah saat melakukan praktek perjudian di sekitaran rumah warga yang sedang berduka di Gang Salawah, Jalan Minun Dehen, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. 

Kapolres Katingan P. Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Affandi Batubara, S.H., menyampaikan bahwa pelaku digrebek aparat, Minggu (18/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tersangka, petugas berhasil mengaman barang bukti berupa satu set peralatan dadu gurak mulai tiga buah dadu warna merah putih, satu piring kecil warna Putih, satu mangkok plastik warna biru berlapis lakban hitam, satu buah handuk yang di gulung terikat karet motif garis warna biru, putih, hitam, coklat dan hijau, satu lembar lapak karpet warna hijau serta bulatan kecil warna merah putih, satu buah kabel lampu serrta uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp 221 ribu.

“saat Personel melaksanakan giat patroli kepolisian rutin yang ditingkatkan atau KRYD di wilkum Katingan tengah, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian jenis dadu gurak disekitaran rumah warga yang berduka,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, atas laporan itu anggota langsung menuju ke TKP, dan mengamankan atau tertangkap tangan seorang tersangka yang diduga sebagai bandar dadu gurak beserta barang  buktinya kemudian digiring ke Mapolsek Katingan Tengah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah,” tegasnya.KTN1 - Humas Polres Katingan

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget