KPU Kapuas Tetapkan 295. 017 Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kapuas 2024

KPU Kapuas Tetapkan 295. 017 Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kapuas 2024

KUALA KAPUAS - Sesuai tahapan, KPU Kabupaten Kapuas gelar Rapat Pleno bersama Bawaslu, Forkopimda dan Tim dari pasangan Bakal Calon rangka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang dilangsungkan di Aula Bappelitbangda Jalan Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas, Jum'at (20/9).

"Sebagaimana DPT yang telah ditetapkan KPU, sebanyak 295. 017 pemilih akan berhak memberikan hak suaranya dalam pemilihan Gubernur/Wagub serta Bupati/Wabup pada Pemilihan Kepala Daerah serentak pada November mendatang." Terang Komisioner KPU Kapuas Divisi Perencanaan Data dan Informasi Fery Irawan didampingi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Maya Widyasari dan Divisi Teknis Penyelenggara Dina Mariana.

Lanjut Fery, setelah melalui koreksi, termasuk saran dari Bawaslu yang telah kita tindak lanjuti, maka DPT ditetapkan sebanyak 295.

017 Pemilih yang terdiri dari 132. 902 KK dengan 151. 776 Pemilih laki-laki, 143. 241 Pemilih Perempuan yang tersebar di 718 TPS.

Selanjutnya nama-nama yang tercantum dalam DPT tersebut akan di distribusikan ke masing-masing TPS sehingga masyarakat dapat mengetahui.

Jika belum terdaftar masih ada kesempatan sampai tanggal 27 November.

Kemudian juga nantinya sesuai ketentuan dimasukkan dalam DPTb dan DPK.

Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo menerangkan bahwa pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) rekap dari 17 kecamatan pada rapat pleno tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak KPU.

Lebih lanjut Ia menambahkan, jumlah DPT yang ditetapkan tersebut mengalami pengurangan sebanyak 426 dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya karena ada yang ganda, ada yang meninggal dunia, pemilih yang lulus masuk TNI/Polri serta pemilih yang pindah domisili.KPS1 - Nas

SERTIFIKAT
Smsi

Widget