Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Budak Sabu Perempuan

Budak narkoba NU (40) yang dibekuk satresnarkoba Polres Gumas, Kemarin - Istimewa

Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Budak Sabu Perempuan

KUALA KURUN - Satrenarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali unjuk gigi terhadap mereka yang menjadi budak barang haram narkoba. NU perempuan 40 tahun yang menjadi budak narkoba berhasil dibekuk satresnarkoba Polres Gumas.

“Dia (NU) kita bekuk Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas,” ujar Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo, Senin (6/9/2021).


Ipda Budi membeberkan penangkapan terhadap NU bermula saat anggota Pospol Kampuri Polsek Sepang melaksanakan kegiatan pengaturan lalulintas pada daerah banjir di jalan lintas trans kalimantan tepat di Desa Tumbang Danau.

NU lantas diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Didalam tas gendongan warna coklat merek Polo Elley yang dibawa NU ditemukan 1 paket plastik klip serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu.

“Dia bersama barang bukti selanjutnya diamankan anggota satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses sidik lebih lanjut,” ujar Ipda Budi.

Pasal yang dikenakan terhadap NU, imbuh dia, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasasl 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika.GM1 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget