Pemilu 2024 Ditunda, Jokowi Pernah Ingatkan Ini

Presiden Indonesia - Joko Widodo

Pemilu 2024 Ditunda, Jokowi Pernah Ingatkan Ini

 

JAKARTA - Putusan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024  untuk ditunda mengundang beragam reaksi. Soal penundaan Pemilu 2024 ini mengingatkan kita pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi pernah meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode," ujar Jokowi dalam Rapat Terbatas mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022.

Pada saat itu, Jokowi juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 akan dimulai di pertengahan bulan Juni 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Jokowi juga menyampaikan bahwa pada 12 April 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024. Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membahas berbagai persiapan pemilu dan pilkada dengan kedua institusi tersebut.

“Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan pemilu dan pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” ujarnya saat itu.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan ini. “KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.BI1 - Net

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget