RAPAT - Wakil Ketua I DPRD Wahid Yusuf bersama jajaran saat paripurna penetapan rencana kerja 2022 di Gedung Dewan, beberapa hari lalu - Istimewa
Rencana Kerja 2022 DPRD Palangka Raya Ditetapkan
PALANGKA RAYA - Rencana Kerja (Renja) DPRD Palangka Raya tahun 2022 telah ditetapkan. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke 11 masa sidang I yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Wahid Yusuf, Kamis (25/11/2021) malam.
Juru bicara DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi menyampaikan penyusunan rencana kerja DPRD 2021 sebagai pedoman bagi Sekretariat Dewan (Setwan) dalam menyusun dokumen perencanaan dan anggaran Setwan untuk anggaran.
Rencana kerja ini memiliki 2 program prioritas yang terdiri atas 10 kegiatan utama. Program prioritas yang pertama adalah Program Pelayanan dan Administrasi Keuangan DPRD meliputi administrasi layanan keuangan dan kesejahteraan.
Selanjutnya program prioritas yang kedua yakni program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Program tersebut memiliki kegiatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan DPRD.
Selain itu juga memuat pembahasan kebijakan anggaran, pengawasan kinerja pemerintahan tindak lanjut program prioritas DPRD, penyerapan aspirasi masyarakat, pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD, pembahasan kerjasama daerah serta fasilitasi tugas pimpinan.
"Kesimpulannya, Renja DPRD disusun oleh seluruh Alat Kelengkapan (AKD). Pimpinan DPRD akan menyampaikan renja ini kepada Sekretaris Dewan untuk segera dilakukan penyelarasan," tutur Hasan, Jumat (26/11/2021).
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, pihaknya menyarankan serta mengharapkan agar apa yang telah diselesaikan ini bisa segera ditindak lanjuti agar menjadi pedoman yang jelas bagi DPRD dalam laksanakan program dan kegiatan.PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas