Perbuatan CNA Tembakan Senjata Bukan Peristiwa Pidana

Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Jhon Digul Manra

Perbuatan CNA Tembakan Senjata Bukan Peristiwa Pidana

KUALA KURUN - Perbuatan CNA menembakkan senjata api merek Walther P22 sebanyak tiga kali ke sebuah kolam di depan mess PT Berkala Maju Bersama (BMB) Desa Belawan Mulia Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bukan peristiwa pidana tetapi perbuatan penyimpangan/penyalahgunaan izin dalam hal kepemilikan senjata api.

Hal demikian disampaikan Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra dalam press releasenya, Kamis (5/1).

“Berdasarkan rumusan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 335 KUHP tidak terpenuhi. Perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan,” kata Digul.

Digul memaparkan kronologi perkara, terjadi pada 5 November 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, didapatkan informasi tentang suara letusan senjata api di lokasi kebun sawit PT BMB di Desa Belawan Mulia Kecamatan Manuhing, CNA dengan menggunakan senjata api miliknya menembakkan sebanyak tiga kali diarahkan ke sebuah kolam yang berada di depan mess PT BMB.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Polres Gumas  membuat administrasi penyelidikan, mendatangi dan melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi-saksi, meminta keterangan ahli sebanyak 3 orang yakni ahli perijinan dan penggunaan senjata api non organic Polri/ TNI, ahli dari Perbakin dan ahli Pidana.

Bahwa senjata api CNA merek Walther P22 dengan dasar kepemilikan nopol BPSA/KT-21/I/2019 dan surat ijin khusus senjata api nomor OKHSA/3872-c/I/2022 dengan masa berlaku 23 Januari 2023, telah diserahkan dan diamankan pada tanggal 14 November 2022 dan telah di gudangkan di gudang senjata Direktorat Polda Kalteng.

Dari hasil pemeriksaan ahli terkait perijinan dan penggunaan senjata api non organic Polri/TNI menjelaskan yang dilakukan CNA hanya pelanggaran/penyimpangan dalam hal penggunaannya, seharusnya senjata api yang digunakan untuk beladiri.

Dari hasil pemeriksaan ahli  Perbakin menjelaskan perbuatan pengetesan senjata api non organic Polri/TNI yang memiliki izin dilakukan diluar ketentuan yang sudah diatur dalam pasal 91 ayat 4 perpol nomor 1 tahun 2022 merupakan sebuah penyimpangan namun bukan suatu tindak pidana.

“Karena perbuatan yang dilakukan lebih kepada penggunaan diluar areal yang telah diatur yakni ruangan tes menembak, maka perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan delik, tetapi perbuatan yang bersifat pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaannya yang seharusnya digunakan untuk beladiri,” terang Digul. 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget