Kantor KPU Kalteng
Hari Pertama, Belum Ada Paslon Daftar di KPU Kalteng
PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng resmi membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Jumat (4/9/2020). Di hari pertama ini, belum ada Paslon yang mendaftar. Padahal sebelumnya pasangan Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar, berencana mendaftar pada hari ini.
"Hari pertama masih nihil. Belum ada yang partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis, Sastriadi, Jumat (4/9/2020).
Bahkan lanjut dia, sampai saat ini pihaknya juga belum menerima pemberitahuan dari partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan bakal calon yang dijagokan maju di Pilkada Kalteng 2020.
"Kami belum menerima satu pun pemberitahuan secara resmi terkait waktu pendaftaran bakal paslon. Sampai saat ini hanya ada satu dua pihak yang konsultasi syarat dan mekanisme pendaftaran ke KPU tanpa menyebutkan dari paslon mana dan siapa," kata Sastriadi.
Pihaknya pun masih menunggu koordinasi dan pemberitahuan dari partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan bakal calon di Pilkada Kalteng 2020.
Masa pendaftaran bakal pasangan calon itu sendiri berlangsung pada 4-6 September 2020. Pada tanggal 4 dan 5 pendaftaran dijadwalkan pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 6 September pendaftaran dapat dilakukan pada rentan waktu 08.00 pagi hingga pukul 12.00 WIB malam.
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan, pasangan calon wajib tes swab sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2020.
"Hasil tes swab nantinya dijadikan lampiran berkas pendaftaran pasangan bakal calon. Hal ini karena menyangkut tahapan selanjutnya seperti perlakuan kepada pasangan bakal calon saat mengikuti tes kesehatan," kata Harmain.
Hal itu karena proses pencalonan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Untuk itu, pada masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 4-6 September 2020 KPU Kalteng juga menerapkan protokol kesehatan COVID-19 seperti menerapkan jarak fisik, mewajibkan penggunaan masker.
Selain itu KPU juga melakukan pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan ikut ke ruangan pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Kalteng 2020.
"Yang kami perbolehkan masuk ke ruangan pendaftaran hanya dua orang pasangan calon, dua tim penghubung, dua tim kampanye dan ketua serta sekretaris parpol untuk satu partai pengusung. Jika lebih dari satu parpol pengusung tinggal ditambahkan saja," katanya. ant
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas