Begini Cara Membersihkan Nama yang Pernah Di-Black List BI
JAKARTA – Dalam dunia usaha, mendapat black list atau masuk daftar hitam dari suatu perusahaan leasing atau kredit menjadi permasalahan bagi kita. Ini dapat memengaruhi catatan kredit di Bank Indonesia. Apabila kita berurusan dengan pihak perusahaan leasing atau pemberi kredit dan tidak menyelesaikan kewajiban kita maka nama kita mendapatkan cap dari Bank Indonesia yaitu black list.
Berikutnya kita tidak bisa lagi mengajukan kredit lain sebelum kewajiban kita sebelumnya terselesaikan. Lantas bagaimana cara menyelesaikan permasalahan ini? Satu-satunya cara yang dapat Anda lakukan pertama kali adalah mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak leasing tersebut kepada pihak Bank Indonesia. Dalam hal ini Anda dapat menanyakan di bagian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Adapun layanan SLIK ini dapat diakses secara online melalui website konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Website tersebut merupakan situs resmi dari OJK. Nah melalui layanan SLIK ini, Anda dapat mengetahui apakah masih ada tanggungan/kewajiban yang masih belum terbayarkan atau tidak.
Apabila masih ada yang belum terselesaikan, maka satu-satunya cara adalah membersihkan nama Anda dengan melunasi kewajiban yang selama ini belum terselesaikan. Setelah Anda mengecek data Anda di SLIK dan apabila masih ada kewajban yang belum terselesaikan, Anda dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya.
Ingat semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, lakukan dengan segera. Selanjutnya setelah Anda sudah melakukan pelunasan kewajiban sebelumnya pastikan Anda mendapatkan surat yang menyatakan bahwa kewajiban Anda telah terselesaikan, lalu cek ulang data Anda di dalam SLIK, apakah sudah bersih atau belum. Biasanya akan dibutuhkan waktu sebelum BI mengupdate data SLIK Anda.
Meski demikian surat yang Anda dapatkan dari pihak leasing dapat menjadi bukti Anda telah menyelesaikan kewajiban Anda dan dapat membersihkan nama Anda. Dengan bersihnya nama Anda di dalam SID atau kewajiban yang terselesaikan, maka Anda dapat mengajukan kredit baru untuk kebutuhan lainnya. Yang perlu diingat adalah besarnya cicilan Anda tidak boleh lebih dari 30% dari total penghasilan Anda setiap bulan, karena akan sangat berpengaruh dalam cashflow bulanan Anda dan juga dapat mempengaruhi penilaian dari Bank Indonesia. Net/BI1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas