Polsek Banama Tingang Bekuk Pemuda Pelaku Curanmor di Desa Bawan

Pelaku curanmor saat diamankan personel Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau.

Polsek Banama Tingang Bekuk Pemuda Pelaku Curanmor di Desa Bawan

 

PULANG PISAU – Unit Reskrim Polsek Banama Tingang jajaran Polres Pulang Pisau,  berhasil membekuk satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.

 

Pelaku EF (27), warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau,  diringkus di lokasi Habungen Desa Bawan, Senin (28/09/2020) sore.

 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya menyampaikan, pihaknya menerima laporan kehilangan motor dari korban NK dan langsung bertidak  cepat  melakukan penyelidikan.

 

“Lokasi pencuriannya di Jalan Panatau Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, tepatnya di samping warung saudara TRI, pada Jum'at (25/09/2020) sekitar pukul 19.00 WIB,” beber Kapolsek.

 

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan,  satu lembar STNK, sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan Nopol : KH 6743 YA.

 

“Awal kejadiannya, pada saat korban mau berangkat kerja di Desa Bawan, karena baru pertama kali kerja di daerah tersebut, korban binggung untuk menaruh dan memarkirkan motor miliknya. Karena korban terburu-buru mau berangkat kerja, korban menaruh di samping warung TRI,” terang Doohan.

 

Kemudian  korban NK meminta rekannya TN untuk melihat  motornya, apakah masih ada.  Saksi pergi ke warung TRI dan tidak mendapati sepeda motor korban.  "Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. PP1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget