Ilustrasi
Polisi Tangkap Pencuri HP di PPM Sampit yang Viral
SAMPIT – Pelaku pencuri handphone (HP) berpeci di toko ponsel di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, yang terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap polisi. Pelaku diketahui berinisial Za, ditangkap di kediamanya dalam sebuah kontrakan yang berada tepat di belakang eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (14/8/2021) dini hari.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 HP seluruhnya merk Iphone milik korban yang belum sempat dijual dan pakaian dikenakan pelaku saat melakukan aksinya. Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri menjelaskan, terungkapnya kasus tesebut berawal dari informasi masyarkat yang mengetahui persis ciri-ciri pelaku seperti dalam rekaman CCTV. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, alhasil Za berhasil ditangkap.
Za mengaku berasal dari Madura, dan baru saja tinggal di Kota Sampit. Untuk mencukupi kebutuhannya, dirinya berprofesi sebagai kuli panggul sayur di pasar subuh Jalan MT Haryono. Polisi mengatakan, kunci gembok pintu toko tersebut terlebih dahulu rusak, sehingga mudah untuk dilepas. Merasa ada kesempatan, Za masuk dan mengambil HP. Namun ia tidak sadar selama aksinya berlangsung, kamera pengawas merekam.
Selanjutnya, usai mencuri HP tersebut, dirinya menempati sebuah kontrakan kosong di belakang eks Golden, sekaligus dijadikan tempat bersembunyi dan menyimpan seluruh HP hasil curian. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas