Penambang Emas Ilegal Divonis 1 Tahun Penjara

Penambang Emas Ilegal Divonis 1 Tahun Penjara

SAMPIT – Terdakwa kasus penambangan emas illegal, Yayansyah, mendapat vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan penjara kepada dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, dalam sidang pada Selasa (11/5/2021).  "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 53 KUHP," kata Hakim Ketua Ardhi Wijayanto.

 

Dari fakta persidangan, Yayansyah terbukti melakukan tindak pidana penambangan secara ilegal sebagaimana apa yang didakwa penuntut umum.  Terdakwa diamankan pada Selasa, 26 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB Sungai Bengkuang daerah Guo Lowo, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Saat itu terdakwa masih melakukan aktivitas, dengan menyedot pasir di sungai itu, emas dikumpulkan dengan menggunakan air raksa. Sementara pasir yang ikut tersedot yakni pasir jenis Puya atau Zirkon, di mana hasil itu untuk tersangka jual semuanya. Emas dijual dengan harga Rp 750 ribu per gram dan Zirkon Rp 7 ribu per kilo gram. Dalam vonis ini sejumlah alat penambangan dirampas untuk dimusnahkan. Atas vonis ini terdakwa menyatakan menerima. KT1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget