AJ, pelaku penipuan, saat ditangkap polisi.
Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja PT BP Ditangkap
PURUK CABU – Polsek Murung Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (51), warga Desa Tumbang Jojang, Kecamatan Seribu Rian, Murung Raya. AJ, terduga pelaku penipuan bermodus menawarkan untuk mencari karyawan yang bekerja di perusahaan PT Borneo Prima (BP).
Saat dikonfirmasi pada Minggu (22/11/2020) siang, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku atas laporan korban yang berjumlah tiga orang korban. Kejadian berawal pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku menawarkan untuk mencari karyawan untuk bekerja di perusahaan PT. Borneo Prima mengatasnamakan HRD.
AJ meminta uang kepada ketiga korban untuk adminsitrasi, dan dijanjikan bekerja tanpa melalui tes kesehatan. Setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku oleh korban, pekerjaan yang ditunggu tunggu tidak kunjung ada, sehingga korban sadar bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku. Kerugian yang dialami oleh ketiga korban sebesar Rp3.150.000.
Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung. “Setelah mengetahui keberadaan pelaku dari informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyidikan, namun pelaku sempat melawan dan berontak hendak melarikan diri. Pelaku juga mengeluarkan Sajam jenis taji dari kantong celana. Kemudian petugas kami segera melumpuhkan pelaku,” jelas Ipda Yuliantho.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa tiga berkas permohonan pekerjaan korban dan uang senilai Rp3.150.000. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolsek Murung, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana atas tindak pidana penipuan,” tutupnya. MR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas