Kapolda Kalteng - Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M
Kapolda Kalteng Siap Tindak Tegas Anggota yang Arogan
PALANGKA RAYA - Menyikapi perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam rangka mitigasi dan pencegahan kekerasan berlebihan anggota Polri terhadap masyarakat.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akan menindak tegas anggotanya yang melakukan kekerasan atau arogansi terhadap masyarakat.
"Kalau anggotanya saat menjalankan tugas, tidak sesuai prosedur serta melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat, Sanksi hukuman akan diterima," tegas Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Rabu (20/10/21) .
Dedi menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum anggotanya. Sanksi tegas akan diberikan mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
"Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan diberikan kalau itu sudah fatal," ujar Dedi, mantan Waka Polda Kalteng ini, menegaskan..
Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., menambahkan, saat ini Kapolda Kalteng Irjen Dedi telah meminta para Kapolres jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya.
"Kapolda sudah menekankan Itwasda dan Propam untuk betul-betul melakukan pengawasan terhadap anggota dengan baik, bekerja sesuai dengan SOP dan kode etik profesi Polri," ungkapnya.
"Kedepankan sisi humanis saat menghadapi masyarakat. Sehingga tidak akan ada ketersinggungan dari kedua belah pihak," tutup Eko.PR1 - Ist
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas