
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu, di Mapolda Kalteng, Kamis (2/7/2020).
Polda Kalteng Kalteng Musnahkan 1,3 Kg Sabu
PALANGKA RAYA– Masih dalam momentum Hari Bhayangkara ke-74, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.337,02 gram (1,3 kg).
Bertempat di depan loby Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kota Palangka Raya, Kamis (02/07/2020) pagi, Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo langsung ambil kendali dalam pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut.
“Sabu seberat 1.337,02 gram ini kami tangkap di tiga wilayah, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Kapolda yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto, dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng terkait.
Dari tiga lokasi pengungkapan kasus Narkoba ini, terang Dedi, pihaknya telah menangkap sepuluh pelaku pengedar sabu. “Untuk Kotim pelakunya berinisial DP (29), AS (31), MHM (19), dan He (41). Sedangkan dari Gunung Mas kami berhasil menangkap pelaku berinisial FT (27) dan YS (45)Kemudian Kota Palangka Raya adalah Am (24), MFD (29), DW (47) FP (45),” paparnya.
Sabu sebanyak 1.337,02 gram tersebut, terang Dedi, merupakan penangkapan aparat kepolisian ditiga wilayah dengan rincian diantaranya Kota Palangka Raya sejumlah 631,52 gram, Kotim sebanyak 558,11 gram dan Gunung Mas ada 147,39 gram sabu.
“Para pelaku merupakan pengedar dan kurir sabu. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” tutupnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas