
Para pejudi saat diamankan polisi, Kamis (2/7/2020).
Belasan Pejudi di Pasar Kahayan Digaruk Polisi
PALANGKA RAYA – Salah satu penyakit masyarakat yang susah dihilangkan adalah perjudian. Buktinya, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mengamankan terduga pelaku perjudian di kawasan Pasar Kahayan Jalan Mendawai Kota Palangka Raya, Kamis (2/7/2020) siang.
Sebanyak 12 pelaku perjudian jenis kartu digiring ke Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka adalah, B (63), HA (45), B (42), U (60), G (31), M (53), AR (52), S (41), L (42), AH (68), B (62), dan T (50).
Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, melalui Wakil Direkturnya (Wadir) AKBP Timbul Rein K Siregar yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan, mereka diamankan saat sedang asik main judi di belakang salah satu warung di Komplek Pasar Kahayan.
Penangkapan tersebut bermula saat tim patroli Ditsamapta melakukan patroli melintas di Pasar Kahayan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian di belakang salah satu warung yang ada di Pasar Kahayan, kemudian personel Ditsamapta melakukan pengecekan.
“Kami berhasil mengamankan 12 penjudi berikut barang bukti berupa kartu yang dipakai saat berjudi,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Ditsamapta untuk dilakukan pengembangan dan dimintai keterangan lebih lanjut. ist
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas