Status Tanggap Darurat Covid-19 Pulpis di Perpanjang Sampai 31 Anggustus 2020

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau Salahudin dan Juru Bicara dr Muliyanto Budihardjo saat menyampaikan pers release di posko, Kamis (30/7) - Istimewa

Status Tanggap Darurat Covid-19 Pulpis di Perpanjang Sampai 31 Anggustus 2020

PULANG PISAU  - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Salahudin mengatakan, bahwa Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo telah menandatangani Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (30/7). 

Perpanjangan tersebut, kata Salahudin, ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 382 Tahun 2020. Waktu perpanjangan terhitung mulai 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020.

" Sebagai pelaksanaan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo juga telah menandatangani pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Pulang Pisau," beber Salahudin kepada awak media.

Pembentukan komite tersebut menurutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 383 Tahun 2020. Dengan terbitnya keputusan Bupati Pulang Pisau tersebut terbentuk Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi.

Setelah melalui evaluasi yang mendalam, ujar Salahudin, untuk pos lapangan (poslap) Mintin dan poslap Gohong di non aktifkan, dua poslap tersebut akan berakhir beroperasi pada 31 Juli 2020, setelah itu kedua poslap itu di off kan.

" Untuk Posko yang masih ada itu hanya Posko Induk dan Poslap di Rumah Singgah (Isolasi) Covid-19 Kristian Center Pulang Pisau. Hal ini karena orientasi penyebaran covid, bukan lagi dari luar daerah tetapi sudah transmisi lokal," bebernya.

Kegiatan penanganan covid nanti, kata Salahudin, akan lebih kepada edukasi kepada masyarakat, penyemprotan disenfektan, jadi tim satgas lebih ke aktifitas mobile langsung ke pusat-pusat keramaian masyarakat seperti pasar. PP1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget